JAKARTA,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedaningin mengoptimalkan kawasan Monumen Nasional menjadi pusat kegiatan warga. Salah satunya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kebudayaan.
Namun, urusan landasan hukum dan teknis peraturannya, Anies belum mau menjelaskan banyak.
"Saya seperti biasanya tidak mengungkapkan rencana sebelum ada gambarnya, sebelum ada konkret perencanaannya. Jadi, kita bisa komunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan salah paham," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).
Dia memastikan kegiatan keagamaan akan digelar di Monas, pekan depan. Kegiatan itu sekaligus untuk memperingati Hari Pahlawan. Anies mengatakan, kegiatan itu sudah terencana sejak lama, tetapi baru bisa digelar pekan depan.
Anies mengatakan, pemanfaatan kawasan Monas ini akan mempertimbangkan faktor keamanannya. Apalagi, kawasan Monas masuk dalam "ring 1". Selain itu, juga mempertimbangkan faktor historis di kawasan Monas.
"Ini sesuatu yang biasa muncul di Ibu Kota dan kota-kota besar mana pun. Bahkan, di kota-kota kita selalu ada alun-alun. Banyak kota di Indonesia ada alun-alun, warganya bisa berkumpul, warga bisa berkegiatan," ujar Anies.
Saat Ahok memimpin, dia melarang berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.
Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994, diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.

