"Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam keterangannya, Kamis (23/11/2017).
Sabilul mengakatakan, GS berhasil ditangkap tim siber Polresta Tangerang sejak Senin (20/11) lalu. Dia menyebar video tersebut lewat akun Facebook-nya hingga membuat mental korban tertekan.
Polisi juga menyita handphone milik tersangka yang digunakan untuk menyebarkan video. GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka yakni G, T, A, I, S dan N terbukti melakukan penelanjangan dan penganiayaan kepada korban.
Dua orang di antaranya enam tersangka itu merupakan ketua RT dan RW. Mereka dijerat pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
