Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah menyetujui usulan pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim untuk menjadi agen pajak atau perpanjangan tangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melayani wajib pajak (WP).
Dengan langkah ini, registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik dapat melalui aplikasi Go-Jek.
Hal ini diakui Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi. "Bu Sri Mulyani sudah setuju. Bahkan beliau meng-endorse supaya Go-Jek cepat-cepat jadi agen sehingga bisa berkontribusi terhadap kepatuhan WP,"
"Di IT kami, kami buka agen-agen pajak sehingga e-service kami bisa digunakan bukan hanya Go-Jek, tapi juga penyedia layanan aplikasi (Application Service Provider/ASP) lain, silakan. Tapi ya ada assessment dulu dari kami, tidak langsung otomatis, karena ini bicara keamanan data dan kapabilitas mereka," tegas Iwan.
Dia menuturkan, Go-Jek meminta langsung ke Sri Mulyani untuk membantu Ditjen Pajak, yakni sebagai agen pajak. "Mereka meminta, dan memang kami buka pintu lebar siapapun ASP bisa jadi agen pajak. Mereka mau bantu Ditjen Pajak dan mitranya yang belum punya NPWP, bisa bikin pakai aplikasi mereka," kata dia.
Iwan menambahkan,Go-Jek memiliki potensi besar untuk menjadi agen pajak. Sebab mitra atau merchant yang dikelola dalam sistemnya sudah mencapai lebih dari 100 ribu merchant, yang didominasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Go-Jek saya lihat bagus karena sudah ada Go-Food oleh UKM. Janji mereka mau koordinir pengusaha kecil ini untuk bikin NPWP, lapor SPT dimudahin di aplikasi Go-Jek. Jadi kami bisa kontrol kepatuhan pajak WP," tutur dia.
