Pilgub Usai,Bawaslu:Wewenang Soal Video Ahok Ada di Pemprov DKI


Jakarta - Video kegiatan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagian dihapus di YouTube Pemprov. Bawaslu DKI mengatakan saat ini kewenangan untuk memunculkan kembali atau menghapus ada di tangan Pemprov.

"Kalau kondisi sekarang karena Basuki Tjahaja Purnama tidak menjabat sebagai gubernur, kalaupun ada lagi aktivitas Basuki beberapa tahun lalu yang masuk Pemprov, kami tidak ada kewenangan mengatur itu lagi," ujar Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat dihubungi detikcom, Jumat (27/10/2017).

Sebelumnya Jufri mengatakan memang pihak Bawaslu pernah meminta Pemprov untuk menurunkan video rapat Ahok. Hal itu dilakukan selama masa kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017.

"Ketika itu kami mengatakan kepada Pemprov DKI bahwa semua aktivitas Basuki Tjahaja Purnama yang dikaitkan pada masa kampanye itu yang tidak boleh. Yang kami larang sebenarnya akun Pemprov yang mengampanyekan siapapun itu. Kebetulan karena Ahok sebagai gubernur maka di situ muncul aktivitas-aktivitas Ahok padahal dia sudah cuti," jelasnya.
Dilihat detikcom dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, video terakhir yang diunggah adalah pada 31 Desember 2014 dengan judul '31 Des 2014 Wagub Djarot S. Hidayat menghadiri acara pengawalan penyapuan menggunakan street sweeper'.

Video kemudian langsung 'loncat' lebih dari 1,5 tahun kemudian yaitu pada 5 Agustus 2016 dengan judul '05 Agst 2016 Kadis Kominfomas Dian Ekowati Menerima Komisi Informasi di JSC'.