Bandung - Pasangan suami istri (pasutri), AS dan LE, harus berurusan dengan polisi. Kiprah keduanya melakoni pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berhasil dibongkar Polrestabes Bandung.
Kasus tersebut terungkap saat tim Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana menggeledah kediaman pasutri tersebut di Kampung Bojong Badak Endah, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis (26/10).
"Suami istri ini memiliki mobil-mobil dengan dokumen yang palsu," ucap Yoris saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/10/2017).
Terbongkarnya aksi pasutri tersebut bermula saat anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Bandung mencurigai sebuah mobil yang melintas di kawasan Cibiru Bandung. Mobil berkeliaran menggunakan nomor polisi yang tak sesuai dengan peruntukannya.
"Kita berhentikan lalu mengecek suratnya, ternyata palsu dan bukan untuk kendaraan itu. Ketika kita tanya, ternyata mobil itu hasil pinjaman dari AS," tutur Yoris.
Petugas mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi kediaman AS dan LE. Di dalam garasi rumah mereka polisi menemukan sebelas unit mobil berdokumen palsu.
"Mereka modusnya memalsukan STNK. Sebelum dijual atau direntalkan, suratnya diganti dahulu dengan yang palsu," kata Yoris.
Polisi terus mengembangkan kasus ini. Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak memburu pembuat STNK palsu yang bekerja sama dengan pasutri tersebut. Selain itu, polisi masih mencari kendaraan-kendaraan lain yang dimiliki AS dan LE.
